PENANGANAN MANAJEMEN KONFLIK PT HM SAMPOERNA TBK
PT
HM SAMPOERNA TBK.
BUDAYA
PERUSAHAAN TAK BERUBAH
Kendati sudah berpindah
kepemilikan, karyawan terus mengadopsi budaya yang diciptakan sang pendiri. Ketika
Putera Sampoerna mengumumkan menjual nyaris seluruh saham HM Sampoerna miliknya
kepada Philip Morris Indonesia pada 2005 silam, banyak orang tercengang.
Pasalnya, generasi ketiga keluarga Sampoerna itu menjual 97% kepemilikan di
perusahaan senilai Rp18,5 triliun. Kini, keluarga Sampoerna tak lagi mengurusi
bisnis asap.
Lewat bendera Sampoerna
Strategic, Putera menggunakan dana tersebut untuk menggarap sektor properti,
infrastruktur, dan agrobisnis. Akan tetapi, corporate culture yang ditanamkan
keluarga Sampoerna di HM Sampoerna masih terus bertahan hingga kini. Bahkan,
Martin King, presdir PT HM Sampoerna Tbk., yang berasal dari Philip Morris,
pernah berseloroh tidak akan mengubah budaya perusahaan. “Budaya Sampoerna
sudah kuat dan berhasil membuat perusahaan itu tumbuh besar. Jadi, buat apa
diubah?” cetusnya.
Setidaknya,
Sampoerna menggembleng karyawannya dengan budaya adaptif, inovatif, dinamis,
berani mencoba, friendly, dan pantang menyerah. Pernah, suatu kali, hampir
seluruh staf andal Sampoerna dibajak oleh kompetitor. Namun, berkat sistem
kerja, performa Sampoerna saat itu tidak menunjukkan penurunan yang signifikan.
Sementara itu, hadirnya Philip Morris juga membuat budaya kerja Sampoerna lebih
tertata, rapi, dan teratur. Mulai dari sistem pengelolaan karyawan, peraturan
perusahaan, mekanisme kontrol dan produksi, pemasaran dan penjualan, sampai how
to do business.
Di bisnis rokok,
gebrakan Putera Sampoerna terus diingat sepanjang masa dengan inovasi A Mild,
rokok rendah tar dan nikotin, di tengah ramainya pasar rokok kretek. Sadar
bahwa kompetisi tak berhenti, Sampoerna meluncurkan U Mild, rokok rendah tar
dan nikotin kelas 2, di bawah A Mild. Teranyar adalah kemunculan A Volution,
rokok rendah tar dan nikotin dengan bentuk slim.
Meski telah berusia
senja, perusahaan makin matang. Per akhir 2008, laba bersih perusahaan naik
7,4% menjadi Rp3,89 triliun jika dibandingkan setahun sebelumnya yang Rp3,62
triliun. Menurut pihak manajemen, kenaikan laba bersih ini didukung oleh
peningkatan penjualan hingga 16% sepanjang 2007–2008, dari yang semula Rp29,79
triliun menjadi Rp34,68 triliun.
Sejatinya, sejarah
dimulai ketika Liem Seeng Tee mendirikan perusahaan rokok bernama Handel
Maastchapij Liem pada 1913. Kesempatan muncul pada awal 1916 ketika Liem Seeng
Tee membeli berbagai jenis tembakau dalam jumlah besar dari seorang pedagang
tembakau yang bangkrut. Sejak itu, Liem Seeng Tee dan Tjiang Nio, istrinya,
mencurahkan seluruh tenaganya untuk mengembangkan bisnis tembakau. Seiring
berjalannya waktu, nama perusahaan berubah menjadi Hanjaya Mandala Sampoerna.
Sampai kini, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. terus tumbuh dan tumbuh.
Tulisan ini dikutip dari majalah Warta Ekonomi edisi
10/XXI/2009, 18-31 Mei 2009. Halaman 49. Judul asli tulisan ini adalah “Budaya
Perusahaan Tak Berubah.”
Penanganan konflik pt sampoerna
Sampoerna
menggembleng karyawannya dengan budaya adaptif, inovatif, dinamis, berani
mencoba, friendly, dan pantang menyerah. Pernah, suatu kali, hampir seluruh
staf andal Sampoerna dibajak oleh kompetitor. Namun, berkat sistem kerja,
performa Sampoerna saat itu tidak menunjukkan penurunan yang signifikan.
Sementara itu, hadirnya Philip Morris juga membuat budaya kerja Sampoerna lebih
tertata, rapi, dan teratur. Mulai dari sistem pengelolaan karyawan, peraturan
perusahaan, mekanisme kontrol dan produksi, pemasaran dan penjualan, sampai how
to do business.
PENANGANAN MANAJEMEN PENGAWASAN PADAA PT SAMPOERNA
Dalam menaganani permasalahan dan menjalankan tugas
tugasnya pt sampoerna memunyai tata kelolaa perusahaan yang berfungsi sebagai pengawasan
dalam berjalanya sebuah perusahaan berikut adalah pihak pihak yang termaksud
dalam manajemen pengawasan beserta fungsinya :
A.
TATA KELOLA PERUSAHAAN.
Salah satu kunci kesuksesan Sampoerna adalah ketaatan terhadap
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai perusahaan publik,
sekaligus sebagai afi liasi PMI, penerapan tata kelola perusahaan yang baik
menjadi suatu keharusan bagi Sampoerna. Sampoerna menetapkan standar kepatuhan
dan integritas yang sangat tinggi dalam menjalankan usaha. Aturan berperilaku (code of conduct) yang diterapkan pada
seluruh afi liasi PMI, termasuk Sampoerna, dikomunikasikan kepada karyawan
Sampoerna pada seluruh tingkatan organisasi. Program pelatihan diadakan secara berkala
dan partisipasi karyawan dimonitor dengan ketat.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di Sampoerna merupakan tanggung jawab
Dewan Komisaris dan Direksi, dibantu oleh tim yang terdiri dari Komite Audit,
Komite Nominasi dan Remunerasi, Audit Internal, dan Sekretaris Perusahaan. Tim tersebut
secara rutin memantau pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Prosedur dan Kebijakan
Perusahaan.
1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas keputusan-keputusan
Direksi dalam mengelola jalannya Sampoerna serta memberikan nasihat kepada
Direksi. Dalam melakukan tugas-tugas pengawasannya, Dewan Komisaris berhak melakukan
audit atas pembukuan Sampoerna. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris
melakukan pertemuan terjadwal serta pertemuan tambahan bila diperlukan. Sepanjang
Tahun Buku 2012 sampai dengan Laporan Tahunan ini diterbitkan, Dewan Komisaris
mengadakan lima kali pertemuan yang dihadiri oleh mayoritas anggota,
sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar Sampoerna.
2. Direksi
Direksi bertanggung jawab mengelola Sampoerna untuk mencapai maksud dan
tujuannya. Direksi berhak mewakili Sampoerna, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian. Direksi juga berhak
mengikat Sampoerna dengan pihak lain, serta menjalankan segala tindakan, baik
yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar Sampoerna, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang
tentang Pasar Modal serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Direksi juga mendapatkan pelatihan dan pengembangan secara berkala, yang
frekuensi dan jenisnya disesuaikan dengan fungsi dan tanggung jawab
masing-masing Direksi. Direksi menyelenggarakan rapat rutin, umumnya setiap
bulan, yang dapat melibatkan pimpinan divisi dan manajer senior tertentu. Rapat
tersebut antara lain membahas kinerja keuangan kuartalan dan rekomendasi
dividen, situasi ekonomi, situasi pasar, kompetisi, informasi penjualan, dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan operasional dan kegiatan usaha Sampoerna.
Sepanjang Tahun Buku 2012, Direksi mengadakan 12 pertemuan yang dihadiri
oleh mayoritas anggota, sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar Sampoerna.
3. Komite Audit
Sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Komite Audit, Komite Audit bertugas
untuk membantu Dewan Komisaris Sampoerna dalam memenuhi tugas dan tanggung
jawabnya. Tanggung jawab Komite Audit meliputi penelahan atas laporan keuangan Sampoerna,
pekerjaan Audit Internal, implementasi manajemen risiko dan kepatuhan terhadap
peraturan pasar modal dan peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan
Sampoerna.
Komite Audit diketuai oleh Phang Cheow Hock dan beranggotakan Goh Kok Ho
dan Dr. Ronny Kusuma Muntoro, yang seluruhnya diangkat berdasarkan keputusan
Dewan Komisaris pada tanggal 9 Desember 2010. Phang Cheow Hock dan Goh Kok Ho
adalah Komisaris Independen Sampoerna sedangkan Dr. Ronny Kusuma Muntoro merupakan
tokoh akademisi dari Universitas Indonesia yang berpengalaman luas dalam
pengajaran dan studi system informasi, sistem pengendalian manajemen, serta
akuntansi biaya dan manajemen.
Komite Audit mengadakan 9 kali pertemuan selama periode antara 1 April
2012 sampai dengan Laporan Tahunan ini di terbitkan yang dihadiri oleh seluruh
anggota. Komite Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi (“KNR”) pada 9 Maret 2011. KNR memberikan saran dan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang hal-hal terkait nominasi dan
remunerasi Direksi, Dewan Komisaris dan Komite-Komite Dewan Komisaris. Rapat
Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan tanggal 27 April 2012 memberikan wewenang
kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari KNR untuk
menetapkan (i) gaji dan tunjangan untuk setiap anggota Direksi, dan (ii) uang jasa,
honorarium atau tunjangan untuk setiap anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2012 dan tahun-tahun buku selanjutnya sampai ditentukan lain oleh RUPS.
Saat ini KNR diketuai oleh Phang Cheow Hock yang diangkat pada tanggal 9
Maret 2011 untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan pengangkatan pada
tanggal 1 Maret 2012, KNR beranggotakan Ervin Laurence Pakpahan, seorang
sarjana hukum dari Universitas Indonesia yang bergabung dengan Sampoerna
sebagai Senior Counsel pada tahun 2008. Dewan Komisaris pada tanggal 13 Maret
2013 menyetujui pengangkatan Linda Setiawan sebagai anggota KNR menggantikan
Indra Dammen Kanoena efektif sejak tanggal 4 Januari 2013. Linda Setiawan
memiliki gelar sarjana teknik lingkungan dari Institut Teknologi Bandung dan
gelar Master of Science in Environmental Engineering dari Technische
Universität Hamburg-Harburg, Jerman. Beliau bergabung dengan Sampoerna sebagai
Graduate Intake pada tahun 2005.
Sepanjang Tahun Buku 2012 sampai dengan Laporan Tahunan ini diterbitkan,
KNR mengadakan dua kali pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
4. Audit Internal
Audit Internal membantu Direksi mengelola proses-proses internal Sampoerna.
Piagam Audit Internal dikeluarkan pada tahun 2009 oleh Direksi setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris. Audit Internal memantau kepatuhan terhadap
Prosedur dan Kebijakan Sampoerna, serta hal-hal lain sebagaimana diminta oleh
Direksi dan Dewan Komisaris. Voong Che Yee menduduki jabatan Ketua Audit
Internal sejak tahun 2010 setelah cukup lama berkarier di bidang keuangan dan
manajemen pada afi liasi PMI di Hong Kong, Malaysia dan Singapura. Voong Che
Yee memiliki gelar Sarjana bidang Ekonomi dengan jurusan Akuntansi dari University
of Hull, Inggris. Beliau adalah anggota dari Institute of Chartered Accountants
di Inggris dan Wales.
Sebagaimana dijabarkan dalam Piagam Audit Internal, tugas utama Audit
Internal adalah memberikan Direksi penilaian objektif yang independen mengenai
kecukupan dan keefektifan Sistem Pengendalian Internal yang dijalankan
Sampoerna.
5. Kegiatan-Kegiatan Audit Internal
Demi terselenggaranya kinerja dengan baik, lengkap dan tepat waktu,
Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
§ Akses langsung dan penuh terhadap
pembukuan, arsip dan fasilitas Sampoerna sebagaimana dibutuhkan secara wajar untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
§ Berkomunikasi secara langsung dan
mengadakan pertemuan berkala dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit
atau para anggotanya serta
§ Mengkoordinasikan kegiatannya dengan
kegiatan auditor eksternal Sampoerna.
Sepanjang Tahun Buku 2012, kegiatan-kegiatan Audit Internal adalah
antara lain:
§ Menyiapkan dan mengembangkan rencana
audit berdasarkan pendekatan risiko;
§ Menerapkan rencana audit, membuat
ikhtisar temuan audit dan merekomendasikan perbaikan terhadap bidang-bidang yang
diaudit dan melaporkan kepada Direksi;
§ Melakukan audit khusus sebagaimana
diminta oleh Direksi.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Audit Internal
memiliki sejumlah tenaga audit dan keuangan yang profesional dan berkualifi
kasi serta memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang memadai. Ketua
Audit Internal mengadakan pertemuan bulanan untuk memonitor dan mengevaluasi
kualitas penyelesaian yang tepat waktu dan pelaporan kegiatan dan temuan audit
kepada Direksi dan Komite Audit.
Untuk menjaga kemandirian Audit Internal, para karyawan Audit Internal
tidak terlibat langsung dalam melaksanakan dan/atau membuat keputusan terkait
kegiatan operasional Sampoerna.
6. Risiko dan Manajemen Risiko
Usaha Sampoerna tidak terlepas dari risiko-risiko yang timbul dari pengaruh
berbagai faktor eksternal dan internal. Faktor-faktor eksternal tersebut antara
lain:
o Perubahan yang signifi kan atas sistem
cukai dan perubahan signifi kan pada regulasi industri rokok di Indonesia;
o Kondisi ekonomi, sosial dan politik;
o Persaingan usaha;
o Perubahan selera dan preferensi
perokok dewasa;
o Rokok palsu dan/atau selundupan;
o Devaluasi mata uang Rupiah Indonesia
terhadap mata uang asing; dan
o Kenaikan tingkat suku bunga.
Risiko-risiko lainnya antara lain meliputi tuntutan hukum, kegagalan
peluncuran produk baru, dan fl uktuasi harga tembakau, cengkeh dan bahan baku
lainnya.
Sampoerna senantiasa berusaha mengurangi risiko usaha melalui
pengendalian internal yang efektif dan memadai, penyusunan rencana tak terduga
dan melalui asuransi. Selama Tahun Buku 2012, tidak ada tuntutan hukum yang mempengaruhi
hasil usaha Sampoerna secara signifi kan.
7. Komunikasi Karyawan
Komunikasi dengan karyawan merupakan salah satu aspek penting dari tata
kelola perusahaan. Untuk kepentingan itu, Sampoerna memanfaatkan berbagai media
komunikasi, seperti majalah triwulan Lentera, TV Sampoerna, Radio Sampoerna,
surat elektronik, acara tatap muka dengan Presiden Direktur dan anggota Direksi
lainnya yang dilakukan sedikitnya dua kali setahun yang di sebut dengan Sersan,
kegiatan karyawan, perayaan ulang tahun Sampoerna dan pertemuan-pertemuan
lainnya.
8. Sekretaris Perusahaan dan Hubungan
Investor
Sekretaris Perusahaan membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan
Sampoerna terhadap peraturan dan kebijakan pasar modal, dan memastikan bahwa
Direksi mendapatkan informasi mengenai perubahan peraturan pasar modal beserta
implikasinya. Dalam menjalankan fungsinya, Sekretaris Perusahaan bekerja sama
dengan Departemen Hukum dan Divisi Hubungan Investor. Sekretaris Perusahaan dan
Divisi Hubungan Investor memastikan bahwa otoritas pasar modal yang sekarang
dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa (Bursa Efek Indonesia),
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, pemegang saham, investor, analis efek dan
masyarakat pasar modal mendapatkan informasi yang memadai sesuai ketentuan
pasar modal yang berlaku.
Selama Tahun Buku 2012, Sampoerna mengadakan sejumlah aktivitas termasuk
paparan publik tahunan dan penerbitan rilis media. Fungsi Sekretaris Perusahaan
dijalankan oleh Maharani Djody Subandhi sejak 3 Maret 2010. Beliau memiliki
gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia dan bergabung dengan Sampoerna
pada tahun 2008 sebagai Counsel. Untuk melayani komunikasi online dengan
kalangan investor, Sampoerna menyediakan alamat surat elektronik khusus
(investor. relations@sampoerna.com) dan situs Internet yang dapat diakses melalui
http://www.sampoerna.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar