Senin, 02 Januari 2017

# TUGAS

PENANGANAN MANAJEMEN KONFLIK DAN PENGAWASAN PADA PT HM SAMPOERNA . TBK

PENANGANAN MANAJEMEN KONFLIK PT HM SAMPOERNA TBK



PT HM SAMPOERNA TBK.
BUDAYA PERUSAHAAN TAK BERUBAH

Kendati sudah berpindah kepemilikan, karyawan terus mengadopsi budaya yang diciptakan sang pendiri. Ketika Putera Sampoerna mengumumkan menjual nyaris seluruh saham HM Sampoerna miliknya kepada Philip Morris Indonesia pada 2005 silam, banyak orang tercengang. Pasalnya, generasi ketiga keluarga Sampoerna itu menjual 97% kepemilikan di perusahaan senilai Rp18,5 triliun. Kini, keluarga Sampoerna tak lagi mengurusi bisnis asap.
Lewat bendera Sampoerna Strategic, Putera menggunakan dana tersebut untuk menggarap sektor properti, infrastruktur, dan agrobisnis. Akan tetapi, corporate culture yang ditanamkan keluarga Sampoerna di HM Sampoerna masih terus bertahan hingga kini. Bahkan, Martin King, presdir PT HM Sampoerna Tbk., yang berasal dari Philip Morris, pernah berseloroh tidak akan mengubah budaya perusahaan. “Budaya Sampoerna sudah kuat dan berhasil membuat perusahaan itu tumbuh besar. Jadi, buat apa diubah?” cetusnya.
Setidaknya, Sampoerna menggembleng karyawannya dengan budaya adaptif, inovatif, dinamis, berani mencoba, friendly, dan pantang menyerah. Pernah, suatu kali, hampir seluruh staf andal Sampoerna dibajak oleh kompetitor. Namun, berkat sistem kerja, performa Sampoerna saat itu tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Sementara itu, hadirnya Philip Morris juga membuat budaya kerja Sampoerna lebih tertata, rapi, dan teratur. Mulai dari sistem pengelolaan karyawan, peraturan perusahaan, mekanisme kontrol dan produksi, pemasaran dan penjualan, sampai how to do business.
Di bisnis rokok, gebrakan Putera Sampoerna terus diingat sepanjang masa dengan inovasi A Mild, rokok rendah tar dan nikotin, di tengah ramainya pasar rokok kretek. Sadar bahwa kompetisi tak berhenti, Sampoerna meluncurkan U Mild, rokok rendah tar dan nikotin kelas 2, di bawah A Mild. Teranyar adalah kemunculan A Volution, rokok rendah tar dan nikotin dengan bentuk slim.
Meski telah berusia senja, perusahaan makin matang. Per akhir 2008, laba bersih perusahaan naik 7,4% menjadi Rp3,89 triliun jika dibandingkan setahun sebelumnya yang Rp3,62 triliun. Menurut pihak manajemen, kenaikan laba bersih ini didukung oleh peningkatan penjualan hingga 16% sepanjang 2007–2008, dari yang semula Rp29,79 triliun menjadi Rp34,68 triliun.
Sejatinya, sejarah dimulai ketika Liem Seeng Tee mendirikan perusahaan rokok bernama Handel Maastchapij Liem pada 1913. Kesempatan muncul pada awal 1916 ketika Liem Seeng Tee membeli berbagai jenis tembakau dalam jumlah besar dari seorang pedagang tembakau yang bangkrut. Sejak itu, Liem Seeng Tee dan Tjiang Nio, istrinya, mencurahkan seluruh tenaganya untuk mengembangkan bisnis tembakau. Seiring berjalannya waktu, nama perusahaan berubah menjadi Hanjaya Mandala Sampoerna. Sampai kini, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. terus tumbuh dan tumbuh.
Tulisan ini dikutip dari majalah Warta Ekonomi edisi 10/XXI/2009, 18-31 Mei 2009. Halaman 49. Judul asli tulisan ini adalah “Budaya Perusahaan Tak Berubah.”

Penanganan konflik pt sampoerna
Sampoerna menggembleng karyawannya dengan budaya adaptif, inovatif, dinamis, berani mencoba, friendly, dan pantang menyerah. Pernah, suatu kali, hampir seluruh staf andal Sampoerna dibajak oleh kompetitor. Namun, berkat sistem kerja, performa Sampoerna saat itu tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Sementara itu, hadirnya Philip Morris juga membuat budaya kerja Sampoerna lebih tertata, rapi, dan teratur. Mulai dari sistem pengelolaan karyawan, peraturan perusahaan, mekanisme kontrol dan produksi, pemasaran dan penjualan, sampai how to do business.




PENANGANAN MANAJEMEN PENGAWASAN PADAA PT SAMPOERNA


Dalam menaganani permasalahan dan menjalankan tugas tugasnya pt sampoerna memunyai tata kelolaa perusahaan yang berfungsi sebagai pengawasan dalam berjalanya sebuah perusahaan berikut adalah pihak pihak yang termaksud dalam manajemen pengawasan beserta fungsinya :


A.    TATA KELOLA PERUSAHAAN.
Salah satu kunci kesuksesan Sampoerna adalah ketaatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai perusahaan publik, sekaligus sebagai afi liasi PMI, penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi suatu keharusan bagi Sampoerna. Sampoerna menetapkan standar kepatuhan dan integritas yang sangat tinggi dalam menjalankan usaha. Aturan berperilaku (code of conduct) yang diterapkan pada seluruh afi liasi PMI, termasuk Sampoerna, dikomunikasikan kepada karyawan Sampoerna pada seluruh tingkatan organisasi. Program pelatihan diadakan secara berkala dan partisipasi karyawan dimonitor dengan ketat.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di Sampoerna merupakan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi, dibantu oleh tim yang terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Audit Internal, dan Sekretaris Perusahaan. Tim tersebut secara rutin memantau pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Prosedur dan Kebijakan Perusahaan.
1.      Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas keputusan-keputusan Direksi dalam mengelola jalannya Sampoerna serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam melakukan tugas-tugas pengawasannya, Dewan Komisaris berhak melakukan audit atas pembukuan Sampoerna. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris melakukan pertemuan terjadwal serta pertemuan tambahan bila diperlukan. Sepanjang Tahun Buku 2012 sampai dengan Laporan Tahunan ini diterbitkan, Dewan Komisaris mengadakan lima kali pertemuan yang dihadiri oleh mayoritas anggota, sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar Sampoerna.


2.      Direksi
Direksi bertanggung jawab mengelola Sampoerna untuk mencapai maksud dan tujuannya. Direksi berhak mewakili Sampoerna, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian. Direksi juga berhak mengikat Sampoerna dengan pihak lain, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Sampoerna, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang tentang Pasar Modal serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Direksi juga mendapatkan pelatihan dan pengembangan secara berkala, yang frekuensi dan jenisnya disesuaikan dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing Direksi. Direksi menyelenggarakan rapat rutin, umumnya setiap bulan, yang dapat melibatkan pimpinan divisi dan manajer senior tertentu. Rapat tersebut antara lain membahas kinerja keuangan kuartalan dan rekomendasi dividen, situasi ekonomi, situasi pasar, kompetisi, informasi penjualan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan operasional dan kegiatan usaha Sampoerna.
Sepanjang Tahun Buku 2012, Direksi mengadakan 12 pertemuan yang dihadiri oleh mayoritas anggota, sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar Sampoerna.
3.      Komite Audit
Sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Komite Audit, Komite Audit bertugas untuk membantu Dewan Komisaris Sampoerna dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Tanggung jawab Komite Audit meliputi penelahan atas laporan keuangan Sampoerna, pekerjaan Audit Internal, implementasi manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal dan peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan Sampoerna.
Komite Audit diketuai oleh Phang Cheow Hock dan beranggotakan Goh Kok Ho dan Dr. Ronny Kusuma Muntoro, yang seluruhnya diangkat berdasarkan keputusan Dewan Komisaris pada tanggal 9 Desember 2010. Phang Cheow Hock dan Goh Kok Ho adalah Komisaris Independen Sampoerna sedangkan Dr. Ronny Kusuma Muntoro merupakan tokoh akademisi dari Universitas Indonesia yang berpengalaman luas dalam pengajaran dan studi system informasi, sistem pengendalian manajemen, serta akuntansi biaya dan manajemen.
Komite Audit mengadakan 9 kali pertemuan selama periode antara 1 April 2012 sampai dengan Laporan Tahunan ini di terbitkan yang dihadiri oleh seluruh anggota. Komite Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi (“KNR”) pada 9 Maret 2011. KNR memberikan saran dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang hal-hal terkait nominasi dan remunerasi Direksi, Dewan Komisaris dan Komite-Komite Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan tanggal 27 April 2012 memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari KNR untuk menetapkan (i) gaji dan tunjangan untuk setiap anggota Direksi, dan (ii) uang jasa, honorarium atau tunjangan untuk setiap anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2012 dan tahun-tahun buku selanjutnya sampai ditentukan lain oleh RUPS.
Saat ini KNR diketuai oleh Phang Cheow Hock yang diangkat pada tanggal 9 Maret 2011 untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan pengangkatan pada tanggal 1 Maret 2012, KNR beranggotakan Ervin Laurence Pakpahan, seorang sarjana hukum dari Universitas Indonesia yang bergabung dengan Sampoerna sebagai Senior Counsel pada tahun 2008. Dewan Komisaris pada tanggal 13 Maret 2013 menyetujui pengangkatan Linda Setiawan sebagai anggota KNR menggantikan Indra Dammen Kanoena efektif sejak tanggal 4 Januari 2013. Linda Setiawan memiliki gelar sarjana teknik lingkungan dari Institut Teknologi Bandung dan gelar Master of Science in Environmental Engineering dari Technische Universität Hamburg-Harburg, Jerman. Beliau bergabung dengan Sampoerna sebagai Graduate Intake pada tahun 2005.
Sepanjang Tahun Buku 2012 sampai dengan Laporan Tahunan ini diterbitkan, KNR mengadakan dua kali pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
4.      Audit Internal
Audit Internal membantu Direksi mengelola proses-proses internal Sampoerna. Piagam Audit Internal dikeluarkan pada tahun 2009 oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Audit Internal memantau kepatuhan terhadap Prosedur dan Kebijakan Sampoerna, serta hal-hal lain sebagaimana diminta oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Voong Che Yee menduduki jabatan Ketua Audit Internal sejak tahun 2010 setelah cukup lama berkarier di bidang keuangan dan manajemen pada afi liasi PMI di Hong Kong, Malaysia dan Singapura. Voong Che Yee memiliki gelar Sarjana bidang Ekonomi dengan jurusan Akuntansi dari University of Hull, Inggris. Beliau adalah anggota dari Institute of Chartered Accountants di Inggris dan Wales.
Sebagaimana dijabarkan dalam Piagam Audit Internal, tugas utama Audit Internal adalah memberikan Direksi penilaian objektif yang independen mengenai kecukupan dan keefektifan Sistem Pengendalian Internal yang dijalankan Sampoerna.
5.      Kegiatan-Kegiatan Audit Internal
Demi terselenggaranya kinerja dengan baik, lengkap dan tepat waktu, Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
§  Akses langsung dan penuh terhadap pembukuan, arsip dan fasilitas Sampoerna sebagaimana dibutuhkan secara wajar untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
§  Berkomunikasi secara langsung dan mengadakan pertemuan berkala dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit atau para anggotanya serta
§  Mengkoordinasikan kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal Sampoerna.
Sepanjang Tahun Buku 2012, kegiatan-kegiatan Audit Internal adalah antara lain:
§  Menyiapkan dan mengembangkan rencana audit berdasarkan pendekatan risiko;
§  Menerapkan rencana audit, membuat ikhtisar temuan audit dan merekomendasikan perbaikan terhadap bidang-bidang yang diaudit dan melaporkan kepada Direksi;
§  Melakukan audit khusus sebagaimana diminta oleh Direksi.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Audit Internal memiliki sejumlah tenaga audit dan keuangan yang profesional dan berkualifi kasi serta memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang memadai. Ketua Audit Internal mengadakan pertemuan bulanan untuk memonitor dan mengevaluasi kualitas penyelesaian yang tepat waktu dan pelaporan kegiatan dan temuan audit kepada Direksi dan Komite Audit.
Untuk menjaga kemandirian Audit Internal, para karyawan Audit Internal tidak terlibat langsung dalam melaksanakan dan/atau membuat keputusan terkait kegiatan operasional Sampoerna.
6.      Risiko dan Manajemen Risiko
Usaha Sampoerna tidak terlepas dari risiko-risiko yang timbul dari pengaruh berbagai faktor eksternal dan internal. Faktor-faktor eksternal tersebut antara lain:
o   Perubahan yang signifi kan atas sistem cukai dan perubahan signifi kan pada regulasi industri rokok di Indonesia;
o   Kondisi ekonomi, sosial dan politik;
o   Persaingan usaha;
o   Perubahan selera dan preferensi perokok dewasa;
o   Rokok palsu dan/atau selundupan;
o   Devaluasi mata uang Rupiah Indonesia terhadap mata uang asing; dan
o   Kenaikan tingkat suku bunga.
Risiko-risiko lainnya antara lain meliputi tuntutan hukum, kegagalan peluncuran produk baru, dan fl uktuasi harga tembakau, cengkeh dan bahan baku lainnya.
Sampoerna senantiasa berusaha mengurangi risiko usaha melalui pengendalian internal yang efektif dan memadai, penyusunan rencana tak terduga dan melalui asuransi. Selama Tahun Buku 2012, tidak ada tuntutan hukum yang mempengaruhi hasil usaha Sampoerna secara signifi kan.
7.      Komunikasi Karyawan
Komunikasi dengan karyawan merupakan salah satu aspek penting dari tata kelola perusahaan. Untuk kepentingan itu, Sampoerna memanfaatkan berbagai media komunikasi, seperti majalah triwulan Lentera, TV Sampoerna, Radio Sampoerna, surat elektronik, acara tatap muka dengan Presiden Direktur dan anggota Direksi lainnya yang dilakukan sedikitnya dua kali setahun yang di sebut dengan Sersan, kegiatan karyawan, perayaan ulang tahun Sampoerna dan pertemuan-pertemuan lainnya.
8.      Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
Sekretaris Perusahaan membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan Sampoerna terhadap peraturan dan kebijakan pasar modal, dan memastikan bahwa Direksi mendapatkan informasi mengenai perubahan peraturan pasar modal beserta implikasinya. Dalam menjalankan fungsinya, Sekretaris Perusahaan bekerja sama dengan Departemen Hukum dan Divisi Hubungan Investor. Sekretaris Perusahaan dan Divisi Hubungan Investor memastikan bahwa otoritas pasar modal yang sekarang dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa (Bursa Efek Indonesia), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, pemegang saham, investor, analis efek dan masyarakat pasar modal mendapatkan informasi yang memadai sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Selama Tahun Buku 2012, Sampoerna mengadakan sejumlah aktivitas termasuk paparan publik tahunan dan penerbitan rilis media. Fungsi Sekretaris Perusahaan dijalankan oleh Maharani Djody Subandhi sejak 3 Maret 2010. Beliau memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia dan bergabung dengan Sampoerna pada tahun 2008 sebagai Counsel. Untuk melayani komunikasi online dengan kalangan investor, Sampoerna menyediakan alamat surat elektronik khusus (investor. relations@sampoerna.com) dan situs Internet yang dapat diakses melalui http://www.sampoerna.com.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer