Minggu, 23 Desember 2018

MAKALAH IT FORENSIK

17.58.00 0 Comments
MAKALAH IT FORENSIK

Tugas Softskill


Disusun Oleh

NABILAH SAFITRI 3511231

IT FORENSIK



Pengertian IT Forensik

Beberapa pengertian sederhana mengenai IT Forensik
  1. Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal
  2. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
  3. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dan penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti - bukti hukum yang mungkin
It Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi. Fakta - fakta tersebut setelah di verfikasi akan menjadi bukti - bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alant bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
  • Komputer Hardisk
  • MMC
  • CD
  • Flashdisk
  • Camera Digital
  • Simcard hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianlisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis Komunikasi data target.

Tujuan IT Forensik

Tujuan dari IT Forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan(seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang - cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansisal akibat kejahatan komputer.

Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Komputer fraud
    Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer
  • Komputer crime
    Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Terminologi IT Forensik

Bukti digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail. empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain 
  1. Identifikasi dari bukti digital
    Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
  2. Penyimpanan bukti digital
    Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
  3. Analisa bukti digital
    Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
  4. Presentasi bukti digital
    Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.
Modus - Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Menurut R.M Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus - kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya yaitu :
  1. Pencurian Nomor Kartu Kredit
    Menurut Rommy Alkaitry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
  2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
    Menurut John S.Tumiwa pada umumnya tindakah hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati - hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak database bank.
  3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming
    Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Jenis - Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT

Jenis - jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk keputusan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran inforamsi untuk tujuan kejahatan.

Beberapa jenis kejahatan atau ancama (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operasi yang ada, antara lain :
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengatuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase atauapun pencurian informasi penting dan rahasia.
  2. Illegal Contents
    Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal - hal yang berhubungan dengan pornografi, atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  3. Data Forgery
    Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
  4. Cyber Espionage
    Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukkan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingya (database) terseimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupn suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaiman mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukkan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan seccara computerized, yang apbila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti momor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
PROFESI IT FORENSIK

Berikut prosedur forensi yang umum di gunakan antara lain :
  • Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain - lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  • Membuat fingerprint dari data secara matematis.
  • Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
  • Membuat suatu hashes masterlist
  • Dokumentasi yang baikd ari sega sesuatu yang telah dikerjakan.
  • Bukti yang digunakan dalam IT Forensic berupa : Hardisk, Floopy Disk atau media lain yang bersifat removable.
  • Network System
Metode / prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu 
  • search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana
    - Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
    - Membuat hipotesis
    - Uji Hipotesis secara konsep dan empiris
    - Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotese tersebut jauh dari apa yang diharapkan
    - Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
  • Pencarian informasi (discovery information). ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara tools forensi dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.

Contoh Software :

Berikut contoh software tools forensi, yaitu :
  • Viewers (QVP http://www.avanststar.com dan http://www.thumbplus.de)
  • Erase / Unrase tools : Diskcrub / Norton utilities)
  • Hash utility (MD5, SHA1)
  • Text search utilities (search di http://www.dbsearch.com)
  • Drive imaging utilities (Ghost, snapback, safeback,...)
  • Forensic toolkits: Unix/Linux : TCT the coroners toolkit / ForensiX dan WIndows Forensic Toolkit
  • Disk editors (Winhex,...)
  • Forensic asquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,...)
  • Write-blocking tools (FastBlochttp://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti - bukti.
Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accessdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.

Alasan Penggunaan :

ada banyak alasan - alasan untuk menggunakan teknik IT forensi :
  • Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik pengugat (dalam kasus perdata). untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
  • Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperolah akses dan apa yang penyerang itu dilakukan.
  • Untuk mengumpulkan bukti untuk melawa seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
  • Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja atau  reverse-engineering.
TOOLS IT FORENSIK

Safe Back, dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakian partisi tunggal secara virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan dalam format SCSI atau media storage magnetik lainnya.

EnCase, Seperti SafeBack yang merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah program dengan fitur yang relatif mirip, dengan interface GUI yang mudah dipakai oleh teknisi secara umum Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS. Memiliki faslitas dengan Priview Bukti Pengkpian target, Searching dan Analyzing.

Pro Discover. Aplikasi berbasis Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensic. Memiliki kemampuan untuk merecover file yang telah terhapus dari space storage yang longgar. menganalisis Windows 2000 / NT data stream untuk data yang terhidden, menganalisis data image yang diformat oleh kemampuan UNIX dan menghasilkan laporan kerja.

Faktor - Faktor Penyebab Kejahatan Komputer

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah

Akses internet yang tidak terbatas.

kelainan pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperluukn peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besas, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

Sistem keamanan jaringan yang lemah.

Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadpat kejahatan konvensional. Pada kenyataaannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

Belum adanya undang - undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

CONTOH KASUS -KASUS COMPUTER CRIME / CYBER CRIME

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto. seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA), Steven membeli domain  - domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, kilkbca.com, clickbca.com, klickbca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehinggan identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan agar publik berhati - hati dan tidak cerobah saat melakukan pengetikan alamat situs (type site) bukan untuk mengeruk keuntungan.

Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama - nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama - nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka - angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah. 5 kelemehan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik partai Golkar. serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanity sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.

Dari realitas tindak kejahatan tersebut diatas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.

Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas 12 Aprril 2002, 30).

sumber :
http:://www.muhammadputraa.blogspot.co.id/2015/07/jurnal-it-forensik-dan-penggunaannya.html
http://www.academia.edu/12017552Apa_itu_kejahatan_IT_dan_IT_Forensik

Senin, 05 November 2018

CONTOH KASUS CYBER CRIME DAN BESERTA UNDANG UNDANG ITE

01.47.00 0 Comments
·    




   KASUS 1
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

·       KASUS 2 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
·       KASUS 3 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

UNDANG UNDANG ITE YANG MENYANGKUT KASUS TERSEBUT :

1.    Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
2.    Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
3.    Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
4.    Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
5.    Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”

Created and edit by : nabsafitri.blogspot.co.id / vamouseangel.blogspot.co.id (nabilah safitri)

SUMBER:

Kamis, 01 November 2018

VCLASS OLAH DATA STATISKA BUERNASTUTI 3DB02 NABILAH SAFITRI

02.28.00 0 Comments

VCLASS 1 OLAH DATA STATISKA
(IBU ERNASTUTI)





NAMA  : NABILAH SAFITRI
NPM     : 35116231
KELAS        : 3DB02










1. Sebutkan definisi:
    a) distribusi frekwensi
    b) frekwensi

2. Sebutkan singkatan dari TDF

3. Gambarkan bentuk umum TDF

4. Pada contoh 1 (list usia),
     a) ada berapa banyak data? (n =?)
     b) Berapa nilai data terkecil? Dan berapa nilai data terbesar?
     c) berapa range (selisih nilai data terbesar dengan data terkecil)? 

5. Dari contoh 1 dibangun 3 TDF.
       -TDF 1 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
       -TDF 2 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
       -TDF 3 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)

6. Sebutkan prinsip pembentukkan Tabel Distribusi Frekuensi

7. Penentuan Banyak Kelas dan Interval Kelas
    a) Sebutkan rumus menentukan banyaknya kelas yang ideal
    b) Sebutkan rumus menentukan interval kelas yang ideal

8.. a) Berapa  banyak kelas ideal pada list usia contoh 1 bila menggunakan fungsi ceiling, dan berapa interval kelas idealnya?
     b) Berapa  banyak kelas ideal pada list usia contoh 1 bila menggunakan fungsi floor, dan berapa interval kelas idealnya?

9. a) Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Relatif dari TDF 3
    b)  b.1. Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) kurang dari (<)  pada TDF3
         b.2  Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) lebih dari  (>)  pada  TDF3

JAWA
B >>>


  •  DISTRIBUSI FREKWENSI adalah Pengelompokkan data dalam beberapa kelas sehingga ciri-ciri penting data tsb dapat segera terlihat.
  • FREKUENSI adalah  Banyak pemunculan data.

2. Singkatan dari TDF adalah Tabel Distribusi Frekuensi
3     3. Bentuk umum TFD





4     4. A. Ada 50 data / n=50
     B. Nilai data terkecil = 16 / Nilai data terbesar = 63
     C. Range = 63-16 : 47

5.    -     TDF 1 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
            TFD1 Mempunyai 5 kelas intervalnya tiap kelasnya adalah  (47/5) : 9
      -       TDF 2 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
TFD2 Mempunyai 6 kelas interval tiap kelasnya adalah (47/6) : 8                                               
TDF 3 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
TFD3 Mempunyai 7 kelas interval tiap kelasnya adalah (48/7) : 7

 6. Prinsip pembentukkan Tabel Distribusi Frekuensi
a)       Tentukan banyaknya kelas Jangan terlalu banyak/sedikit
b)      Tentukan interval/selang kelas Semua data harus bisa dimasukkan dalam kelas-kelas TDF, tidak ada yang tertinggal dan satu data hanya dapat dimasukkan ke dalam satu kelas, tidak terjadi OVERLAPPING
c)       Sorting data, lazimnya Ascending: mulai dari nilai terkecil (minimal), agar range data diketahui dan Mempermudah penghitungan frekuensi tiap kelas !

7. RUMUS BANYAK NYA KELAS :
a.       Banyak kelas --> pembulatan ke atas/ke bawah (Ceiling/Floor)
               k = 1 + 3.322 log n
k = banyak kelas      n = banyak data

b.        RUMUS INTERVAL




8. BANYAKNYA DATA 50
                      k  = 1 + 3.322 log 50
                          = 1 + 3.322 * (1.6989..)
                          = 1 + 5.6439... = 6.6439
     FUNGSI FLOOR NYA k= 6
     FUNGSI CELLING k = 7 

9. a) Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Relatif dari TDF 3
    b)  b.1. Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) kurang dari (<)  pada TDF3
         b.2  Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) lebih dari  (>)  pada  TDF3
 A. TABLE DISTRIBUSI FREKUENSI DARI TFD 3

 







B.    
TFDK KURANG DARI (<)




C.   TDK LEBIH DARI (>)



LINK
https://nabsafitri.blogspot.com/
vamouseangel.blogspot.co.id
 

Kamis, 18 Oktober 2018

CONTOH KASUS / ISYU TENTANG KODE ETIK BESERTA KOMENTAR

20.24.00 0 Comments
CONTOH KASUS / ISYU TENTANG KODE ETIK BESERTA KOMENTAR

Tema Pembahasan :
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.

Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.

Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.

KOMENTAR :
Menurut saya Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 20asi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar.

Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik.

Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek



Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek


SUMBER

·         (http://economy.okezone.com/read/2007/11/23/21/63024/bapepam-lk-jatuhkan-sanksi-rp5-964-m diakses pada 20-11-2016 pkl. 09.26
·         (http://atiefariati.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html diakses pada 20-11-2016 pkl. 10.03
·         (http://economy.okezone.com/read/2008/07/19/20/129076/menkeu-bekukan-izin-kap-tahrir-hidayat-ap-dody-hapsoro diakses pada 20-11-2016 pkl. 10.48
·         http://rannypurnamasari.blogspot.co.id/2013/01/contoh-5-kasus-pelanggaran-etika.html diakses pada 20-11-2016 pkl. 11.13

  • ·         https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer