Carding, salah satu
jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan
remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa
kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di
kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini
adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari
barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang
mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
·
KASUS 2 :
Penyebaran virus dengan
sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan
Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
·
KASUS 3 :
Cybersquatting adalah
mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek
membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama
orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai
domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan
popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google
kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan
prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal
dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa
kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
UNDANG UNDANG ITE YANG MENYANGKUT KASUS
TERSEBUT :
1. Pasal 27 ayat 2 UU ITE
:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian”
2. Pasal 27 ayat 3 UU ITE
:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
3. Pasal 27 ayat 4 UU ITE
:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
4. Pasal 28 ayat 1
berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
5. Pasal 28 ayat 2 yaitu
:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan
(SARA).”
Created and edit by : nabsafitri.blogspot.co.id / vamouseangel.blogspot.co.id (nabilah safitri)
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar